MALUKU UTARA - Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim menerima kunjungan tim koordinator dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dalam rangka koordinasi pendampingan pengajuan pendaftaran kekayaan intelektual di Kota Tidore Kepulauan.
Kunjungan dilanjutkan dengan pertemuan di ruang rapat Kantor Wali Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara, Selasa (15/3/2022).
Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim menyampaikan, selamat datang serta ucapan terima kasih dan apresiasi kepada segenap jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara yang telah membantu dan mendampingi Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dalam melindungi kekayaan intelektual baik komunal maupun personal.
“Kami sampaikan selamat datang di daerah kami, Kota Tidore Kepulauan yang kaya akan sejarah dan budayanya, semoga bapak dan rombongan merasa aman dan nyaman di kota tercinta ini, ” ucapnya.
Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini berharap, melalui kegiatan pendampingan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini, kedepannya dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual khususnya di Kota Tidore Kepulauan.
“Kami berharap melalui kegiatan pendampingan dan pemberian sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemiliki hak kekayaan intelektual melalui penguatan fungsi dalam proses penegakkan hukum kekayaan intelektual di Kota Tidore Kepulauan, ” tuturnya.
Ali Ibrahim mengajak kepada semua pihak terkait, untuk meningkatkan peran serta dalam membekali masa depan generasi penerus akan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Maluku Utara M. Adnan dalam sambutannya mengatakan, penyerahan sertifikat atas pencatatan kekayaan intelektual komunal yang ada di Kota Tidore Kepulauan, berupa ekspesi budaya tradisional yang terdiri dari : Paka Den, Oro Barakati, Daga Sone, Kota Hito, Jiarah Kubur dengan Daun Pandan, Hoi Durian Ma Sou, Liyan dan Dawaro. Sedangkan untuk sumber daya genetik terdiri dari : Pala Tidore, Bawang Merah Topo, Jeruk Sabalaka Topo, Sukun Maitara dan Sayur Lilin.
Adnan juga mengajak kepada semua agar sama-sama menggali inovasi dan teknologi terkait tugas pokok masing-masing untuk memunculkan ide-ide mileneal dalam memperkaya kekayaan intelektual komunal yang selama ini minim digali, menurutnya kreativitas dapat menciptakan nilai dengan cara mengubah semua tantangan menjadi peluang melaui ide-ide dan inovasi.
Adapun Tim Koordinator dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang hadir dalam kesempatan tersebut terdiri dari Ahmad Rifadi, SH, MH, Erni Purnamasari, SH, MH dan Ibu Laina Sumarlina Sitohang SH, MH.