JAKARTA - Hingga kini, Demosi pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) terus menjadi perhatian nasional.
Gubernur Malut Kh. Abdul Gani Kasuba kemudian membalas surat rekomendasi KASN yang isinya meminta KASN mempertimbangkan terkait rekomendasi tersebut.
Menanggapi hal itu, KASN telah melayangkan jawabannya pada tanggal 08 Juni 2022 dengan poin jawaban yaitu " sesuai aturan bahwa rekomendasi untuk mengembalikan Ridwan Goal Putra Hasan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak bisa dipertimbangkan. " Hal tersebut sampaikan Sumardi, Asisten Komisioner Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Tinggi KASN, kepada sejumlah wartawan saat ditemui di kantornya Jumat (10/05/2020) .
Ditanya soal Nomor surat balasan yang dikirimkan, " Silakan tanya ke BKD Malut, surat sudah kami kirim tanggal 08 Juni, " terangnya.
Lebih jauh ditegaskannya, jika rekomendasi KASN tidak digubris, maka KASN akan memblokir sistim administrasi pengisian jabatan di Pemprov Malut.
Dan berdasarkan Pasal 77 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan Presiden berhak memberhentikan sementara kepala daerah yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan. Hal itu bisa dilakukan jika rekomendasi KASN disepelekan
Terkait hal ini, upaya konfirmasi terus dilakukan oleh wartawan kepada Kepala BKD Malut, Idrus Assgaf melalui telpon 08225621xxxx, tapi tetap tidak digubris, Sabtu (11/06/2022).
Memang berbagai kalangan menilai kebijakan Gubernur Malut KH Abdul Ghani Kasuba memberhentikan Ridwan Putra Hasan dari jabatan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Malut itu melanggar aturan.
Menariknya, pemecatan tersebut yang diduga kuat tanpa dasar yang jelas sebagaimana diatur undang-undang kepegawaian Republik Indonesia , hingga akhirnya Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) harus turun tangan dengan melayangkan Surat Rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), agar mengembalikan posisi Ridwan G Putra Hasan ke posisinya semula.
KASN memutuskan berdasarkan analisis dokumen serta klarifikasi Kepala BKPSDM Malut. Kesimpulannya, penurunan atau demosi jabatan terhadap Ridwan Hasan dianggap tidak prosedur sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 118 ayat (1) sampai dengan (4) UU No.5 Tahun 2014, bahwa berdasarkan SKP Tahun 2020, Ridwan Hasan ditegaskan tidak terbukti memiliki kinerja buruk.(*/Steven)