Tidak Sesuai Prosedur Demosi Ir. Ridwan Putra Hasan, Komisi ASN Berikan Rekomendasi ke Gubernur Maluku Utara

    Tidak Sesuai Prosedur Demosi Ir. Ridwan Putra Hasan, Komisi ASN Berikan Rekomendasi  ke Gubernur Maluku Utara
    Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (ist)

    JAKARTA - Akhirnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan Surat Rekomendasi atas Demosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara An. Ir. Ridwan G. Putra Hasan, SP. nomor : B-1768/JP.01/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara.

    Dimana dalam isi suratnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelumnya telah menerima pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran dalam demosi Pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara atas nama saudara Ir. Ridwan Goal Putra Hasan, SP.

    Oleh karena itu, sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, komisi ASN telah melakukan penelusuran analis dokumen dan klarifikasi atas pengaduan tersebut.

    Sehubungan dengan analisis dokumen terhadap Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Propinsi Maluku Utara dapat disimpulkan bahwa penurunan atau demosi jabatan Ir. Ridwan Goal Putra Hasan, SP dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke jabatan Administrator berdasarkan keputusan Gubernur Maluku Utara tidak sesuai dengan prosedur 

    Oleh karenanya, mempertimbangkan hal-hal tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk meninjau SK nomor: SK.821.2/KEP/004/III/2022 tertanggal 16 Maret 2022 tentang Pemberhentian Ir. Ridwan Goal Hasan Putra dari jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Maluku Utara dan mengembalikan Ir. Ridwan Goal Hasan Putra kepada jabatan sebelumnya.

    Adapun dalam Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto itu, Komisi ASN juga memberi waktu 14 hari untuk segera ditindaklanjuti sejak surat tersebut diterima.

    Mirisnya, ketika berita ini naik,   surat rekomendasi Komisi ASN tersebut belum ditindaklanjuti, terbukti Ir. Ridwan Goal Putra Hasan, SP. belum juga dikembalikan ke jabatannya semula sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara.

    Untuk memastikan hal tersebut,   upaya konfirmasi dilakukan kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Propinsi Maluku Utara melalui telpon 08225621xxxx, Selasa (07/06/2022) (Steven).

    Maluku Utara
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Sail Tidore Direncanakan Digelar November...

    Artikel Berikutnya

    Gubernur Menyurati KASN, KASN : Surat Rekomendasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah

    Ikuti Kami