Pemda Tikep Berlakukan Kamis Wajib Pakaian Adat, Wawali Tikep: Budaya Yang Perlu Kita Lestarikan

    Pemda Tikep Berlakukan Kamis Wajib Pakaian Adat, Wawali Tikep: Budaya Yang Perlu Kita Lestarikan
    Pemda dan Pegawai Lingkup Pemda Tikep foto bersama menggunakan pakaian adat

    MALUKU UTARA - Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, yang mulai diberlakukan pada Bulan Maret 2022 ini.

    Acara launching ini ditandai dengan pemakaian pakaian adat oleh perwakilan ASN, dan pemakaian Besu oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan kepada perwakilan ASN.

    Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, secara resmi melaunching penggunaan pakaian adat tiap hari Kamis. Lauching penggunaan pakaian adat saat apel gabungan di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara, Kamis (10/3/2022).

    Orang nomor dua di Kota Tidore Kepulauan tersebut mengapresiasi penggunaan pakaian adat sebagai bentuk membudayakan cinta pada adat istiadat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Adat Istiadat dan Budaya Masyarakat Hukum Adat Kesultanan Tidore.

    “Tentunya hal ini harus diapresiasi karena melalui penggunaan pakaian adat ini, kita membudayakan cinta pada adat istiadat yang kita miliki, salah satunya dengan memakai pakaian adat setiap hari kamis, " tuturnya.

    Muhamamd Sinen mengatakan, ini merupakan sebuah tanggungjawab bagi Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan untuk melindungi dan menghargai adat istiadat yang sudah berumur ratusan tahun, untuk diteruskan kepada generasi berikutnya sebagai warisan budaya.

    “Melalui penggunaan pakaian adat di lingkungan kerja tiap hari Kamis, dapat kita sosialisasikan juga di instansi vertikal, BUMN dan BUMD yang ada di Kota Tidore Kepulauan agar mengikutinya, sehingga menjadi ciri khas daerah tercinta ini, ” pungkasnya.

    Wakil Wali Kota dua periode ini juga menegaskan bahwa setelah mencanangkan Kota Tidore Kepulauan sebagai Kota Santri, maka sudah seharusnya diaktualisikan di lapangan, terkhusus menghargai aktivitas beribadah di hari Jum’at.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo dalam laporanya mengatakan, melalui kegiatan ini, saya menyampaikan terima kasih atas apresiasi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terus mendorong upaya dan usaha kita dalam menjaga nilai-nilai budaya warisan dari pendahulu-pendahulu kita, ” ungkapnya.

    Ismail juga berharap, pakaian adat ini dapat menjadi identitas dan tentunya juga dapat menambah semangat kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    MALUKU UTARA MALUT TIKEP TIDORE KEPULAUAN
    Iswan Dukomalamo

    Iswan Dukomalamo

    Artikel Sebelumnya

    Pemda Tikep Serahkan LKPD 2021 Kepada BPK...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Ramadhan, Pemerintan Kelurahan Toloa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah

    Ikuti Kami