MALUKU UTARA - Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran (TA) 2021 (Unaudited) kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara Ir. Hermanto, M. Si di ruang rapat lantai dua BPK Perwakilan Maluku Utara, Rabu (09/03/2022).
Dalam kesempatan tersebut Ir. Hermanto mengapresiasi kerjasama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, yang telah menyerahkan LKPD Unaudited tepat waktu sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh kepala daerah kepada Badan Pemeriksa Kuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Tidore Kepulauan beserta jajarannya atas kerja samanya, sehingga LKPD Tahun Anggaran 2021 telah selesai disusun dan diserahkan kepada BPK pada hari ini untuk diaudit, " pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo menyampaikan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengucapkan terima kasih atas saran dan dukungan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya ucapkan kepada BPK RI Perwakilan Maluku Utara yang sudah membantu dan memotivasi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, dalam memeriksa laporan keuangan. Dengan diserahkannya LKPD Tahun Anggaran 2021 (Unaudited), ini diharapkan pengelolaan keuangan daerah ke depannya bisa lebih baik lagi, " ungkapnya.
Adapun laporan keuangan tahun anggaran 2021 (Unaudited) yang diserahkan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, meliputi laporan keuangan berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, dan ctatan atas laporan Keuangan.
Laporan Keuangan yang diserahkan tersebut disertai dengan hasil review Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, serta surat pernyataan dari kepala daerah bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan negara telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.